Sunan Abu Dawud
Sunan Abu Dawud No. 2992
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ فَضَاءٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُكْسَرَ سِكَّةُ الْمُسْلِمِينَ الْجَائِزَةُ بَيْنَهُمْ إِلَّا مِنْ بَأْسٍ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir], ia berkata; saya mendengar [Muhammad bin Fadha`] menceritakan dari [ayahnya] dari ['Alqamah bin Abdullah] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk memecah mata uang muslimin yang diperbolehkan diantara mereka kecuali karena perkara yang mengharuskannya.